Juni ini merupakan bulan terakhir bagi saya untuk menyerahkan berbagai berkas terkait penghilangan huruf C pada predikat CPNS yang saya sandang. Dari sekian banyak kertas yang harus saya fotokopi dan bawa kesana-kemari salah satunya adalah lembaran A3 yang akrab di dengar sebagai DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. DP3 merupakan hasil penilaian pekerjaan PNS dalam hal ini tugas saya sebagai seorang Pendidik oleh Kepala Sekolah. Tulisan ini saya sarikan dari bkn.go.id untuk mengetahui bentuk-bentuk penilaian yang tertuang dalam DP3.
1. Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :
a. Kesetiaan
b. Prestasi Kerja
c. Tanggung Jawab
d. Ketaatan
e. Kejujuran
f. Kerjasama
g. Prakarsa, dan
h. Kepemimpinan
3. Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
Format Penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) PNS
Posted by Aris Permadi onTuesday, 28 June 2011
at
03:47
0
comments
Labels:
contoh dp3,
dp 3,
dp3 guru,
dp3 pns,
form dp3,
format dp3,
penilaian dp3,
penilaian dp3 pns,
peraturan dp3
Share on Twitter, Facebook, Delicious, Digg, Reddit Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Share on Twitter, Facebook, Delicious, Digg, Reddit Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Subscribe to:
Posts (Atom)